Ijin Mendirikan Bangunan merupakan konsekuensi dari Peraturan Daerah Kabupaten Magelang nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Retribus IMB ini juga merupakan salah satu pendapatan asli daerah. Dalam dokumen pelaksanaan anggaran Kecamatan Pakis Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan ini juga merupakan salah satu pendapatan Kecamatan Pakis yang akan disetorkan ke Kas Daerah, namun selama ini pendapatan dari retribusi IMB ini belum bisa mencapai target yang telah ditetapkan.
Untuk lebih memberikan pemahaman tentang IMB sesuai dengan Perda Kabupaten Magelang no. 10 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung maka di Kecamatan Pakis diadakan sosialisasi IMB yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Energi dan Sumber Daya Mineral Bidang Cipta Karya Seksi Penataan Ruang dan Lahan bekerja sama dengan SKPD terkait antara lain Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPMPPT) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Sosialisasi diadakan pada tanggal 9 Agustus 2016 bertempat di Aula Kecamatan Pakis dan dihadiri ± 50 peserta yang terdiri dari Kepala Desa , tokoh masyarakat, pelaku usaha, perwakilan kantor Kecamatan Pakis dan Disdikpora Kecamatan Pakis. Sedangkan materi sosialisasi disampaikan oleh narasumber dari DPU & ESDM serta dari BPMPPT Kabupaten Magelang.
Created At : 2016-08-10 02:48:22 Oleh : Berita / Artikel Dibaca : 226